Hukum Indonesia
bak kisah sinetron televisi. Panggung meja hijau menampilkan tangis,
ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh
hukum secara silih berganti.
Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:
10 Kasus Hukum Unik di Indonesia |
1. Kasus Nenek Minah
Pada 19
November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1
bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan
bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari
Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda
putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih
Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
2. Kasus Susu Formula Berbakteri
Kasus bermula
pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu
yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah
tidak membuka nama-nama merek susu tersebut. Lantas, salah seorang
masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut.
Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs
mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut.
Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus
ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap
bungkam.
3. Kasus Mantri Desa Misran
Mantri desa,
Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia
dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah
itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK
karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK
mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya
permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani
masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat. MK
menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945.
Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” …
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.
4. Kasus Hendarman Supandji
Hukum Tata
Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review
UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM
Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini
seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa
terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril. Lewat berbagai
argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman
illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan
bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan
Presiden.
5. Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum
Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009
harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009
silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari
tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena
unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Namun, MA membalikan
semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari
bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera,
Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1
tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan
Kembali (PK).
6. Kasus Reklamasi Pantai Jakarta
MA mengabulkan
permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH menilai reklamasi
dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah secara hukum. Artinya,
seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta illegal. Mendapati
putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta
yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY,
PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan
upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK
tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam kasasi.
7. Kasus Kriminalisasi Pemulung
PN Jakpus pada 3
Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh
memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui
memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Orang nomor 1 di tubuh
Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun
tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung
menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya
rekayasa tersebut. Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus
menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus
kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba
Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir
Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad
Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi
secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus
selama 7 hari.
8. Kasus iPad
Dua terdakwa
kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara,
divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual
iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat.
Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan
mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan
terdakwa Charlie Sianipar.
9. Kasus Citizen Lawsuit
Gugatan warga
negara (citizen lawsuit/CLS) melawan pemerintah menjadi alternative
politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini, maka warga
negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat
sesuatuSeperti yang dibuat PN Jakpus dengan menghukum para tergugat
untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim
menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko
Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos,
Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena
lalai tidak membuat UU BPJS.Sebelumnya, untuk pertama kali, putusan
fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus
penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat
vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional
(UN) 2009 yang dimenangkan warga.
10. Kasus Kendaraan Parkir Hilang
Kini,
masyarakat tidak perlu takut kehilangan kendarannya diparkiran. Kalau
hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim
agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat
parkir, saat dia menjadi hakim di PN Jakpus. "Klausul-klausul baku dalam
karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak.
Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum," kata Andi dalam amar
putusannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar