Cari Blog Ini

Minggu, 10 Maret 2013

[contoh] SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH




Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama       : Iwan Susanto, S.H.
    Agama     : Islam
    Alamat     : Jalan Gemah Semarang
    Pekerjaan : Advokat
    Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama       : Maida
    Agama     : Islam
    Alamat     : Jl. Kebayoran Jakarta
    Pekerjaan : Mahasiswi
    Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Jl. Gemah Selatan 1 RT09 RW06 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Semarang. Terhitung mulai tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan 11 Maret 2014. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.



Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.


Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Semarang, 11 Maret 2013


Pihak Kedua                    Pihak Kesatu


      MATERAI 6000

  ( Maida )                   ( Iwan Susanto,S.H. )

2 komentar:

  1. schick quattro titanium | Titanium Art
    The best buy metal online schick babyliss pro nano titanium straightener quattro titanium is the perfect balance of titanium oxide from fram titanium oil filter the stainless cobalt vs titanium drill bits steel core with its super-thick used ford fusion titanium handle. The material can

    BalasHapus